Gaji PPPK Tamatan SMP, SMA, S1 Berdasar Perpres 11 Tahun 2024, Take Home Pay, Wow

Gaji PPPK Tamatan SMP, SMA, S1 Berdasar Perpres 11 Tahun 2024, Take Home Pay, Wow
Gaji PPPK naik berdasar Perpres 11 Tahun 2024. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Contoh lain untuk jabatan pranata SDM aparatur, golongan VII, dengan gapok 2.647.200, tunjangan jabatan Rp 360.000.

PPPK pada jabatan pranata SDM aparatur di Kemenlu mendapat tunjangan kinerja atau tukin Rp 3.510.400.

Dikutip dari pengumuman rekrutmen PPPK 2023 yang diumumkan di situs resmi kemenlu, bahwa di luar gapok dan tunjangan tersebut, masih ada penerimaan lainnya, yakni:

1. Tunjangan suami/istri 10 persen dari gapok

2. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gapok, untuk maksimal 2 anak

3. Tunjangan makan Rp 35.000 sampai dengan Rp 37.000 per hari, mengacu Permenkeu 83 Tahun 2022.

4. Tunjangan beras setara 10 kg/jiwa atau Rp72.420/jiwa

5. Tunjangan lembur Rp 20.000 sampai dengan Rp 25.000 per jam

Berikut ini gaji PPPK tamatan SMP, SMA, dan S1 berdasar Perpres 11 Tahun 2024, bisa diperkirakan besaran take home pay mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News