Gaji PPPK Tamatan SMP, SMA, S1 Berdasar Perpres 11 Tahun 2024, Take Home Pay, Wow

Gaji PPPK Tamatan SMP, SMA, S1 Berdasar Perpres 11 Tahun 2024, Take Home Pay, Wow
Gaji PPPK naik berdasar Perpres 11 Tahun 2024. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

6. Tunjangan makanan lembur Rp 37.000 sampai dengan Rp 41.000 per hari

7. Jaminan Kesehatan

8. Jaminan kecelakaan kerja

9. Santunan kematian

10. Bantuan hukum.

Nah, khusus PPPK guru, di luar gaji pokok, juga mendapatkan Tunjangan Profesi Guru alias TPG yang besarannya 1 kali gapok.

Mereka juga mendapat Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD, yang besarannya sesuai kemampuan masing-masing daerah.

Demikian gambaran gaji PPPK dan tunjangannya, sehingga bisa diperkirakan take home pay yang didapatkan.

Berikut ini gaji PPPK tamatan SMP, SMA, dan S1 berdasar Perpres 11 Tahun 2024, bisa diperkirakan besaran take home pay mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News