Gaji PPPK Terendah Rp 2,2 Juta, Tertinggi Rp 5,1 Juta, Belum Tunjangannya!

Gaji PPPK Terendah Rp 2,2 Juta, Tertinggi Rp 5,1 Juta, Belum Tunjangannya!
Tidak punya anggaran, sejumlah pemda tak ikut buka pendaftaran PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Jadi yang diatur dalam Perpres 98 tahun 2020 hanya gaji pokok. Untuk tunjangannya dijabarkan lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan," tandas Teguh. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

honorer K2 yang lulus PPPK akan mendapatkan gaji sepadan dengan PNS dan dihitung masa kerjanya minimal 15 tahun


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News