Gaji PPPK Tidak Bisa Lewat DAK, Para Pimpinan Honorer Ragu Diangkat ASN

Gaji PPPK Tidak Bisa Lewat DAK, Para Pimpinan Honorer Ragu Diangkat ASN
Sejumlah pimpinan honorer ragu bakal diangkat jadi ASN karena gaji PPPK tidak bisa lewat DAK, tetapi melalui DAU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pimpinan honorer kecewa dengan pernyataan pemerintah bahwa gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak bisa lewat Dana Alokasi Khusus (DAK), melainkan masuk Dana Alokasi Umum atau DAU.

Masalah gaji PPPK tersebut juga membuat para honorer ragu bakal diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Kecewa nih, karena gaji PPPK masuk DAU, otomatis pemda pula yang mengaturnya," kata Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (Ketum FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Minggu (17/4)

Heti kecewa lantaran mendapatkan informasi dari kawan-kawannya bahwa banyak pemerintah daerah (pemda) yang tidak akan mengusulkan formasi PPPK 2022.

Sementara, para guru honorer yang lulus passing grade PPPK 2021 tahap 1 dan 2 sangat bergantung pada formasi usulan daerah.

Heti menyebutkan, meskipun kuota yang disiapkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sangat banyak, tetapi tidak akan menolong mereka jika formasinya sedikit.

Senada itu, Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Garut Dudi Abdullah juga waswas karena gaji PPPK harus lewat DAU.

Jika lewat DAU, kondisinya akan sama seperti PPPK 2021, pemda memperlambat proses pengangkatan para guru honorer yang lulus seleksi.

Sejumlah pimpinan honorer ragu bakal diangkat jadi ASN karena gaji PPPK tidak bisa lewat DAK, tetapi melalui DAU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News