Gaji PPPK, TPG Menggiurkan, TKD-nya Saja Ada yang Rp 7 Juta, Jangan Kaget ya
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam beberapa kali kesempatan mengungkapkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama seperti PNS.
Dia mengatakan, keduanya sama-sama Aparatur Sipil Negara alias ASN. Namun, keduanya tetap ada perbedaan.
Syamsul Rizal saat masih menjabat Kepala Bidang Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada Desember 2018 pernah menjelaskan perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK.
1. Mengenai mutasi dan rotasi
Bila PNS bisa dimutasi dan dirotasi, PPPK hanya menetap di instansi yang dilamar.
Misal calon PPPK yang melamar di instansi A. Ketika dia bekerja dan menduduki jabatan fungsional tertentu (JFT) di usia 40, maka sampai pensiun yang bersangkutan tetap di instansi A.
2. Masa pensiun
Masa pensiun PPPK bervariasi tergantung jabatannya. Ada yang 58 tahun, 60, dan 65.
Berita P3K terbaru: Berikut ini gambaran gaji PPPK dan tunjangannya, termasuk dari komponen TPG dan TKD.
- 5 Berita Terpopuler: Angin Segar dari Prof Zudan buat Honorer, tetap Jangan Sepelekan Database BKN, Mantap
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2 di Semua Formasi, Lihat nih Datanya
- BKN Sebut Regulasi Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Non-Database Sudah Siap, Mantap!
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024