Gaji Presiden RI Bakal Tembus Rp 553 Juta per Bulan
jpnn.com, JAKARTA - Gaji Presiden RI akan naik drastis hingga mencapai Rp 500 juta per bulan. Atau Rp 6,6 miliar per tahun.
Kenaikan ini terjadi jika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS benar-benar disahkan.
Jumlah tersebut tertera di materi RPP. Dengan indeks gaji presiden sebesar 96,000 poin, ditemukan angka Rp 553 juta.
Menurut pasal 2 UU nomor 7 tahun 1978, gaji presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia (Ketua DPR, MA, dan BPK).
Sementara dalam PP 75/2000, disebutkan ketiga pejabat tersebut menerima gaji Rp 5.040.000 tiap bulan. Dengan demikian, gaji pokok presiden adalah Rp 30.240.000 tiap bulannya.
Keppres 68/2001 juga menyebutkan bahwa tunjangan jabatan Presiden adalah Rp 32.500.000.
Sehingga total uang yang diterima presiden tiap bulannya adalah Rp 62.740.000 atau Rp 752.880.000 per tahun. Menurut istana, jumlah ini belum pernah berubah sejak tahun 2001.
Jumlah gaji Presiden RI ini, terbilang kecil dibandingkan pemimpin negara-negara besar di dunia. Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong mencatatkan gaji tertinggi sebesar USD 2,2 juta atau setara Rp 30,3 miliar per tahun.
Jika Rancangan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS benar-benar disahkan, maka gaji presiden RI akan naik drastis.
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Temui Jokowi di Solo, KKPG Dorong Gibran Jadi Kader Golkar
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup, Inas: Tuduhan OCCRP Tanpa Bukti
- Penggeledahan KPK di Rumah Hasto Pengalihan Isu OCCRP soal Jokowi?
- Aktivis Geruduk KPK, Minta Kasus Korupsi Jokowi dan Keluarganya Diusut