Gaji PTK Non-ASN di Daerah Ini Naik Rp 100 Ribu

Gaji PTK Non-ASN di Daerah Ini Naik Rp 100 Ribu
Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat menghadiri penandatanganan perpanjangan kontrak kerjasama pegawai PTK non-ASN di Batam, Jumat (10/3). (ANTARA/Yude)

jpnn.com - BATAM - Gaji pegawai pendidikan dan tenaga kependidikan non-aparatur sipil negara atau PTK non-ASN Provinsi Kepulauan Riau 2023 mengalami kenaikan Rp 100 ribu. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menaikkan gaji PTK non-ASN 2023 dari Rp 2,4 juta per bulan menjadi Rp 2,5 juta per bulan. 

“Kami memberikan tambahan insentif saja sebesar Rp 100 ribu bagi setiap PTK non-ASN. Totalnya hampir mencapai Rp 3,5 miliar per tahun,” ujar Gubernur Kepri Ansar Ahmad seusai menghadiri penandatanganan perpanjangan kontrak kerja PTK non-ASN Kepri 2023 di Batam, Kepri, Jumat (10/3).

Menurut Ansar, kenaikan gaji itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan bagi pegawai PTK non-ASN di wilayah Kepri. Dia mengatakan jumlah tersebut sama di seluruh wilayah , termasuk di daerah tertinggal, terluar, dan terpencil di Kepri. 

Dengan adanya perpanjangan kontrak dan penambahan insentif ini, Ansar berharap para pegawai PTK non-ASN bisa membantu terus di bidang pendidikan di Kepri.

“Saya berharap dia membantu kami terus, karena kami wajib memberi kebutuhan guru di semua sekolah. Kalau ada kekurangan guru di satu bidang saja, bisa pincang hasil pendidikannya,” kata dia.

Kepala Dinas Pendidikan Kepri Andi Agung menyampaikan jumlah PTK non-ASN di Kepri 2023 sebanyak 2.575. Mereka tersebar di Anambas 119 orang, Batam 684 , Bintan 269, Karimun 463, Lingga 262, Natuna 345, dan Tanjungpinang 441.

Dia mengatakan perpanjangan kontrak PTK non-ASN Kepri masih perlu dilakukan guna menutup kekurangan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan, terutama di pulau-pulau terluar.

"Kebijakan ini tentunya sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," ucapnya. (antara/jpnn)

Gaji PTK non-ASN di daerah ini mengalami kenaikan dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 2,5 juta per bulan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News