Gaji Rp 24,3 Juta Bebas Pajak
Rabu, 17 Oktober 2012 – 04:55 WIB
Menurut Bambang, dengan naiknya PTKP dari Rp 15,8 juta per tahun menjadi Rp 24,3 juta per tahun tersebut, maka akan ada sekitar 35 juta rumah tangga yang akan menikmati bebas pajak. "Kalau potensinya bisa sampai 60 juta rumah tangga," ucapnya.
Harry Azhar Aziz menambahkan, kenaikan PTKP ini tidak hanya akan dinikmati oleh perorangan dengan penghasilan Rp 24,3 juta per tahun ke bawah, namun juga untuk yang berpendapatan di atas itu. "Sebab, PTKP ini kan menjadi pengurang pendapatan kena pajak," ujarnya.
Misalnya, hitungan sederhana untuk seseorang yang gajinya Rp 70 juta per tahun dengan PTKP lama, maka pendapatan kena pajak (PKP)nya adalah Rp 70 juta dikurangi Rp 15,8 juta sehingga menjadi Rp 54,2 juta. PKP itulah yang dikenai PPh. Dengan kenaikan PTKP, maka PKPnya menjadi Rp 70 juta dikurangi Rp 24,3 juta, yakni Rp 45,7 juta. (owi/kim)
JAKARTA - Kabar gembira berhembus dari Gedung DPR di Senayan. Usulan pemerintah untuk menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sempat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tolong Disimak, Para Menteri Prabowo Diminta Cari Investor Asing
- Komite Transformasi Digital Dibentuk Untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak
- Ada Kabar Buruk Bagi Koruptor, tetapi Angin Segar Buat Masyarakat
- Bahlil Klaim Penerimaan Subsidi BBM Mencapai 98 Persen
- QNET Raih Kategori Gold di Ajang Indonesia SDGs Award 2024
- Duta Digital BNI Rangkul PMI Hong Kong untuk Melek Keuangan