Gaji Rp 3 Juta Masih Kurang, Elya Nekat Gelapkan Uang Perusahaan
jpnn.com, SURABAYA - Elya Dwi Awang Prakoso, seorang staf audit di perusahaan distributor alat pemadam kebakaran nekat menggelapkan uang penjualan hingga belasan juta rupiah.
Tersangka mengaku berulah karena gaji Rp 3 juta yang diterima per bulan ini tak cukup untuk menghidupi keluarganya.
Warga Jalan Banyu Urip berusia 25 tahun ini ditangkap setelah dilaporkan perusahaan tempatnya bekerja terkait kasus penggelapan uang.
Tersangka ditangkap karena tak menyetorkan satu dari tujuh bendel berkas rekening koran ke perusahaan.
Sedangkan satu bendel berkas rekening koran lain telah ditransferkan ke rekening pribadinya sebesar Rp 14 juta.
Akibatnya, pihak perusahaan yang mengalami kerugian akhirnya melaporkan perkara itu ke Polsek Wonokromo, terkait penggelapan uang penjualan.
"Tersangka mengaku nekat menggelapkan uang setoran untuk mencukupi kebutuhan keluarganya," ujar Ipda Arie Pranoto, Kanitreskrim Polsek Wonokromo.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 374 subsider pasal 372 kuhp, tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)
Elya ditangkap setelah dilaporkan perusahaan tempatnya bekerja terkait kasus penggelapan uang.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Polda Riau Tahan Oknum Pengacara sebagai Tersangka Korupsi KUR di Bank BUMN
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya
- Sinergi Polsek Tanjung Batu dan TNI Ungkap Penggelapan Pupuk di Ogan Ilir
- Buron Dua Tahun, Pelaku Penipuan Akhirnya Diringkus Tim Rimau Polsek Tanjung Batu
- Rektor UMI Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan