Gaji Rp 8 Juta, Tapi Punya Proyek Water Park
Sabtu, 24 September 2016 – 19:51 WIB
Di kasus kedua, komisi antirasuah itu menetapkan Rohadi sebagai tersangka penerima gratifikasi pada 26 Agustus lalu. Rohadi dalam kapasitasnya sebagai panitera PN Jakut dan PN Bekasi diduga menerima sejumlah hadiah terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
KPK kemudian telah menyita mobil Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport, dan satu unit ambulans milik Rohadi. Selain itu, KPK tengah mempertimbangkan untuk menyita RS Reysa Permata di Desa Cikedung Lor, Cikedung, Indramayu.(Put/jpg)
JAKARTA - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi ternyata tidak hanya memiliki aset fantastis berupa mobil, kapal penangkap ikan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
- TNI AL Kerahkan Tim Untuk Bantu Padamkan Kebakaran Kapal di Batam
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia
- 17 Warga Sukabumi Keracunan Jamur, 7 Dirawat di Rumah Sakit
- PT TAS & SKI Kembangkan Teknologi Bahan Bakar Buatan Melalui Proses Plasmalysis