Gaji Rp4 Juta Untuk Hakim Kurang
Selasa, 10 April 2012 – 14:57 WIB
Artinya, kata Juru Bicara MA, itu DPR dan pemerintah telah menotakan kesepakatan, memerhatikan gaji hakim. "Kalau Rp405,1miliar ini dibagi untuk remunirasi hakim 2012, maka hakim akan tenang sambil menunggu pemberian gaji," katanya.
Baca Juga:
Kedua, lanjut dia, undang-undang yang lebih khusus hakim adalah sebagai pejabat negara. Menurutnya, UU jelas telah mengatur, dari UU kehakiman, APBN, menyebut hakim adalah pejabat negara di semua tingkatan."Ini mengandung tunjangan yang berbeda dari PNS biasa," jelasnya.(boy/jpnn)
JAKARTA -- Hakim Agung, Gayus Lumbuun mengaku setuju bila gaji para hakim dinaikkan. "Setuju, sangat perlu, gaji hakim tidak memadai,"
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hari Ini, Tol Betung-Tempino Mulai Beroperasi, Gratis Lho
- SDR Desak KPK Menetapkan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Menjadi Tersangka
- Bea Cukai Kembali Lanjutkan Operasi Gempur II 2024
- 3 Pemda Menyiapkan Acara Penyambutan Jokowi Pulang Kampung Pasca-Lengser
- Bagaimana Nasib Honorer Gagal PPPK 2024? Pejabat Bidang Kepegawaian pun Tak Tahu
- Tuntaskan Kemiskinan di Daerah Terpencil, MNC Group Gandeng Pemerintah & Swasta