Gaji Satpam Honorer Berdasar PMK 49 Tahun 2023 Tertinggi di Jakarta, Jauh Dibanding Jateng

e. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut.
Honor atau Gaji Satpam Non-ASN
Dalam lampiran PMK 49 Tahun 2023 disebutkan standar honorarium satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti di 38 provinsi di Indonesia, mayoritas berada di kisaran Rp 3 jutaan.
Di Provinsi Kalimantan Timur, honorarium satpam dan pengemudi Rp3.867.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.515.000.
Di Provinsi Sumatera Selatan honorarium satpam dan pengemudi, Rp3.931.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.574.000.
Di Provinsi Jatim, satpam dan pengemudi Rp4.135.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.759.000.
Di Provinsi Jawa Barat, satpam dan pengemudi Rp3.777.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.433.000.
Di Provinsi Bangka Belitung, satpam dan pengemudi Rp4.200.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.818.000.
Tertinggi di Provinsi DKI Jakarta, yakni satpam dan pengemudi Rp5.615.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp5.104.000.
Berikut ini gaji satpam honorer atau non-ASN berdasar PMK 49 Tahun 2023, di mana tertinggi di Provinsi DKI Jakarta, selisih jauh dibanding di Jateng.
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini
- Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Perpres Tukin Dosen & ASN Kemdiktisaintek Terbit, 3 Menteri Ungkap 5 Poin Penting