Gaji Sebagai PNS Kurang, S Melakukan Perbuatan Negatif, Disaksikan Masyarakat
Jumat, 21 Agustus 2020 – 10:26 WIB
Akibat perbuatanya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Oknum PNS ini benar-benar merusak citra abdi negara. Dia melakukan perbuatan dosa dan sempat disaksikan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen