Gaji Sopir Transjakarta Tembus Rp 8 Juta
Senin, 18 Maret 2013 – 10:08 WIB
JAKARTA - Sejak UMP DKI ditetapkan, gaji sebagian sopir Transjakarta menyesuaikan. Besaran itu di atas standar UMP Rp 2,2 juta. Bahkan, di tiga koridor, gaji sopir nyaris menyentuh angka Rp 8 juta.
Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta Muhammad Akbar menyatakan, tiga koridor tersebut adalah 11, 12, dan sebagian koridor satu yang mengemudi bus gandeng. Nilai gaji per bulan adalah Rp 3,5 juta-Rp 7,7 juta. Kenaikan upah itu bergantung pada kontrak kerja masing-masing sopir.
Baca Juga:
''Kalau yang naik dulu ini kan karena mereka sudah menandatangani kontrak baru. Kontrak kerja itu ditandatangani setiap tujuh tahun,'' katanya kepada Jawa Pos Minggu (17/3). Menurut Akbar, kenaikan gaji sopir Transjakarta dilakukan sejak tahun 2011. Keputusan itu masuk dalam kebijakan mengubah struktur pembiayaan operasi bisnis untuk kontrak baru.
''Itu memang sejak 2011. Hal tersebut merupakan upaya peningkatan kualitas layanan sekaligus meningkatkan kesejahteraan karyawan,'' paparnya. Meski begitu, kenaikan gaji belum menyeluruh dari koridor 1-12. Sebab, kontrak sebagian sopir di koridor lain masih merujuk pada kontrak lama yang belum diperbarui. Hal itu masih menunggu batas waktu kontrak masing-masing habis.
JAKARTA - Sejak UMP DKI ditetapkan, gaji sebagian sopir Transjakarta menyesuaikan. Besaran itu di atas standar UMP Rp 2,2 juta. Bahkan, di tiga koridor,
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS