Gaji Sopir Transjakarta Tembus Rp 8 Juta

Gaji Sopir Transjakarta Tembus Rp 8 Juta
Gaji Sopir Transjakarta Tembus Rp 8 Juta
JAKARTA - Sejak UMP DKI ditetapkan, gaji sebagian sopir Transjakarta menyesuaikan. Besaran itu di atas standar UMP Rp 2,2 juta. Bahkan, di tiga koridor, gaji sopir nyaris menyentuh angka Rp 8 juta.

Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta Muhammad Akbar menyatakan, tiga koridor tersebut adalah 11, 12, dan sebagian koridor satu yang mengemudi bus gandeng. Nilai gaji per bulan adalah Rp 3,5 juta-Rp 7,7 juta. Kenaikan upah itu bergantung pada kontrak kerja masing-masing sopir.

''Kalau yang naik dulu ini kan karena mereka sudah menandatangani kontrak baru. Kontrak kerja itu ditandatangani setiap tujuh tahun,'' katanya kepada Jawa Pos Minggu (17/3). Menurut Akbar, kenaikan gaji sopir Transjakarta dilakukan sejak tahun 2011. Keputusan itu masuk dalam kebijakan mengubah struktur pembiayaan operasi bisnis untuk kontrak baru.

''Itu memang sejak 2011. Hal tersebut merupakan upaya peningkatan kualitas layanan sekaligus meningkatkan kesejahteraan karyawan,'' paparnya. Meski begitu, kenaikan gaji belum menyeluruh dari koridor 1-12. Sebab, kontrak sebagian sopir di koridor lain masih merujuk pada kontrak lama yang belum diperbarui. Hal itu masih menunggu batas waktu kontrak masing-masing habis.

JAKARTA - Sejak UMP DKI ditetapkan, gaji sebagian sopir Transjakarta menyesuaikan. Besaran itu di atas standar UMP Rp 2,2 juta. Bahkan, di tiga koridor,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News