Gaji Tak Jelas, DPR Enggan Lapor Kekayaan

Gaji Tak Jelas, DPR Enggan Lapor Kekayaan
Gaji Tak Jelas, DPR Enggan Lapor Kekayaan
JAKARTA - Kesadaran anggota DPR RI untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK ternyata masih rendah. Dari seluruh anggota DPR RI periode 2009-2014 yang jumlahnya 560 orang, sampai Jumat (4/12), baru 82 orang menyerahkan data ke Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, atau baru 15,51 persen yang menunaikan kewajiban. Padahal, batas pelaporan itu sudah terlewati, yakni 3 Desember 2009 lalu.

Menurut Wakil Ketua KPK Haryono Umar, sebagian besar alasan yang digunakan oleh anggota dewan terhormat itu, karena mereka belum mendapat kejelasan berapa jumlah pendapatan sebenarnya. "Jadi mereka minta ditunda," ucap Haryono, saat ditemui di gedung KPK.

Tindakan serupa sebelumnya juga dilakukan oleh anggota DPR periode 2004-2009. Di mana menurut Haryono, dari jumlah total 500 anggota DPR, baru 50 orang yang sadar aturan LHKPN. Sementara, kesadaran yang lebih baik ditemukan pada para pembantu presiden alias menteri, yang hingga saat ini dari 33 orang sudah 20 yang mendaftar ke LHKPN.

Selain alasan belum jelasnya pendapatan, Haryono menilai fenomena ini juga didorong oleh sanksi bagi yang tak melapor LHKPN sendiri yang belum kuat. Dengan begitu, lanjut Haryono, KPK belum bisa menjatuhkan tindakan tegas apalagi sanksi (terhadap yang tak melapor). (pra/JPNN)

JAKARTA - Kesadaran anggota DPR RI untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK ternyata masih rendah. Dari seluruh anggota DPR RI periode 2009-2014


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News