Gaji Tak Naik, Pegawai Nekat Gelapkan Uang Ratusan Juta Perusahaan
Jumat, 14 Juni 2019 – 11:31 WIB

Uang THR. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Praktik penggelapan itu dilakukan pada 15 Agustus 2017-29 November 2018. Sebagai sales, Welly bertugas mencari pemesan peralatan kapal laut.
Baca Juga:
Setelah itu, dia membuat nota pemesanan dan mengatur pengiriman barang sesuai keinginan konsumen.
''Konsumen semestinya bayar ke rekening perusahaan. Tapi, uangnya diambil terdakwa dan tidak disetor ke perusahaan,'' ucap jaksa Andhi Ginanjar.
Welly mengatakan kepada konsumen baru bahwa mereka harus membayar tunai. Uang itu lantas digunakannya sendiri. Kepada perusahaan, terdakwa bilang bahwa konsumen tidak membayar utang. (gas/c18/eko/jpnn)
Pegawai mengambil uang yang disetor konsumen diambil pegawai bukan untuk perusahaan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY