Gaji Tidak Sesuai UMK, Pengusaha Bisa Dipidana
Selasa, 04 Desember 2012 – 10:45 WIB
MAJALENGKA - Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka tahun 2013 sebesar Rp850 ribu/bulan yang ditetapkan gubernur melalui SK Gubernur Jawa Barat No 561/kep.1405-Bangsos/2012, wajib ditaati pengusaha untuk dibayarkan kepada para pekerjanya. Jika pengusaha membandel, maka bisa dipidanakan. Adapun tahap pembayaran UMK berjalan ini, sambungnya, mesti mendapatkan pengabulan permohonan penangguhan dari gubernur, dengan mekanisme para pengusaha yang keberatan dengan besaran UMK tahun 2012, bisa mengajukan penangguhan ke gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja di kabupaten/kota setempat.
“Ketetapan UMK ini, merupakan ketetapan gubernur dari hasil kesepakatan antar pengusaha atau perusahaan dan para buruh atau pekerja. Ini jelas diatur melalui Permenaker No 1 Tahun 1999 tentang Upah Minimum. Jadi, jika pengusaha tidak mau membayarkan UMK sejumlah yang ditetapkan, maka bisa dipidanakan,” jelas Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Majalengka, Drs H Eman Suherman MM melalui Kabid Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans, D Wahyudin kepada Radar (Grup JPNN), Senin (3/12).
Baca Juga:
Wahyudin yang didampingi Kasi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Aan Andaya mengatakan, jika mekanisme ini bisa ditempuh pasca enam bulan tahun 2013 berjalan, maka selama 6 bulan pertama tahun 2013 nanti, pengusaha bisa membayarkan UMK lama (2012) sebesar Rp800 ribu. Tahapan ini, jelasnya, dinamakan masa penangguhan pembayaran UMK tahun berjalan.
Baca Juga:
MAJALENGKA - Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka tahun 2013 sebesar Rp850 ribu/bulan yang ditetapkan gubernur melalui SK Gubernur Jawa
BERITA TERKAIT
- Grab Berkolaborasi dengan TikTok Hadirkan Program Seru di Jakarta
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- 53 UMKM akan Hadir di Pertamina Eco RunFest 2024, Ada Pilihan yang Sangat Menarik!
- Ekonom CORE: PPN 12 Persen Semestinya Ditunda
- SCG Dorong Green Growth, Integrasi Pertumbuhan Ekonomi dan Keberlanjutan Lingkungan
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Dorong UMKM untuk Berkontribusi dalam Rantai Pasok Global