Gaji Tidak Sesuai UMK, Pengusaha Bisa Dipidana
Selasa, 04 Desember 2012 – 10:45 WIB

Gaji Tidak Sesuai UMK, Pengusaha Bisa Dipidana
Menurut dia, pihaknya tidak begitu paham tentang peran serta legislatif dalam komposisi DPK dan mekanisme rapat pleno perumusan usulan UMK oleh DPK yang difasilitasi eksekutif (Dinsosnakertrans).
Meski demikian, pihaknya merasa kecewa dalam penetapan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan rakyat banyak ini (UMK), Komisi D yang membidangi ketenagakerjaan, tidak dilibatkan di dalamnya.
“Yang namanya penetapan terhadap suatu keputusan di suatu tingkatan pemerintahan, menyangkut hak masyarakat luas, harusnya dewan dilibatkan. Karena kalau terjadi ketidakpuasan, pasti mereka (buruh) akan mengadukan nasibnya ke dewan,” jelasnya.
Menurutnya, jika sebelumnya dewan dilibatkan dalam mekanisme ini, kemungkinan bisa meminimalisasi potensi kisruh dari hasil dan keputusannya. Sebab, jika ada pihak yang merasa tidak puas dan meminta bantuan dewan untuk memperjuangkan, pihaknya bisa mengupayakan.
MAJALENGKA - Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka tahun 2013 sebesar Rp850 ribu/bulan yang ditetapkan gubernur melalui SK Gubernur Jawa
BERITA TERKAIT
- Libur Lebaran Usai, Tanjung Priok Kacau: Apa yang Salah dengan Sistem Indonesia?
- PKSS Perkenalkan Contact Center 1500399 untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Bisnis
- Pemegang Saham Pelita Air Kukuhkan Kembali Dendy Kurniawan sebagai Direktur Utama
- Bank Raya Targetkan 10 Ribu Nasabah Baru pada Pesta Rakyat Nusantara di TMII
- Kemacetan Panjang di Pelabuhan Tj Priok, Ketum INSA Bilang Begini
- Harga Pangan Hari Ini, Bawang Merah Menurun, Cabai Masih Tinggi