Gaji TK2D Naik, Diusahakan Setara PNS
Kamis, 22 November 2018 – 00:32 WIB
"Saya akan perjuangkan agar gaji TK2D bisa sesuai standar UMR (upah minimum regional, red) Kutim, yakni Rp 2,6 juta. Sedangkan bagi TK2D yang baru, paling tidak senilai Rp 1,6 juta, bukan seperti selama ini yang kurang dari Rp 1 juta," tegas Unad, panggilan akrabnya.
Untuk diketahui, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutim 2019 sudah ditetapkan, yakni Rp 2,9 triliun. (mon/san/k16)
Pemkab Kutai Timur akan menaikkan gaji untuk TK2D (tenaga kerja kontrak daerah), diupayakan setara PNS bagi yang masa kerja di atas 10 tahun.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- 5 Kasus Dugaan Korupsi di Kutai Timur Ini Sedang Diusut Kejati Kaltim
- Detik-detik Bocah 7 Tahun di Kutim Tewas Diterkam Buaya, Organ Vital Korban Terluka
- Lia Afif Hadirkan Batik Bernuansa Kayu Ulin di Indonesia Fashion Week 2022
- T dan A Tertangkap Basah Mengangkut 5 Drum Solar Bersubsidi ke Penampungan
- Banjir Sangatta, Total Sudah 5 Buaya Berkeliaran di Permukiman, Hiiii