Gaji TKA di Indonesia Bisa 10 Juta Per Bulan
Dia menjelaskan, pihaknya tidak bisa menegur perbedaan gaji itu.
Pasalnya, hal tersebut merupakan wewenang dari sejumlah perusahaan.
Dia menuturkan, dari 1.474 WNA di Karawang saat ini, pemerintah daerah bisa menarik retribusi hingga Rp 16 miliar setiap tahun.
''Perpanjangan IMTA (izin menggunakan tenaga kerja asing) harus ke disnaker. Target PAD kita setahun dari retribusi IMTA ini sekitar Rp 16 miliar,'' katanya.
Suroto mengatakan, terkadang memang masih banyak WNA yang melakukan pelanggaran izin.
Bahkan, mereka tidak pernah melapor kepada disnaker.
''Biasanya mereka adalah WNA tenaga pengajar. Terkadang mereka tidak memiliki IMTA,'' ucapnya.
Pihaknya pernah merekomendasi pendeportasian tiga WNA yang bekerja di Karawang ke negaranya kepada imigrasi setempat.
''Mereka warga negara China (Tiongkok) memiliki izin tinggal di Indonesia, tetapi tidak melaporkan kepada disnaker untuk bekerja, ya kita minta deportasi mereka. Mereka sudah pulang ke negaranya. Kejadian itu awal 2016,'' tuturnya. (use/din/c4/ami/jpnn)
JPNN.com -Warga negara asing (WNA) yang bekerja di sejumlah perusahaan industri di Kabupaten Karawang ternyata memiliki gaji yang cukup besar
Redaktur & Reporter : Natalia
- Viral, TKA Asal Tiongkok di Aceh Mengenakan Seragam Militer
- 34 TKA Tiongkok Diizinkan Masuk di Masa PPKM, Kepercayaan Publik ke Pemerintah Bisa Rusak
- Soal 34 TKA Tiongkok Masuk Indonesia, Sahroni Mengingatkan Yasonna Laoly Memegang Komitmen
- Hilang di Sungai Konawe, TKA Tiongkok Ditemukan Sudah Meninggal di Morowali
- TKA Asal Tiongkok Hilang di Sungai Konawe, Basarnas Memperlebar Area Pencarian
- TKA Tiongkok Ditolak Massa, Begini Respons Kedubes China