Gaji TKI Malaysia Ditentukan Harga Pasar
Mendiknas Siapkan Pelatihan TKI Gratis
Jumat, 10 Desember 2010 – 06:06 WIB

Gaji TKI Malaysia Ditentukan Harga Pasar
JAKARTA - Sinyalemen positif hasil pertemuan dua Menteri Luar Negeri (Menlu) RI dan Malaysia terkait kerjasama pengiriman tenaga kerja terus berlanjut. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyatakan siap mencabut moratorium atau pembekuan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor informal setelah struktur biaya disepakati. Posisi terakhir rincian biaya pengiriman TKI yang dibahas kedua negara adalah sebesar RM 4.599" atau setara Rp 13,3 juta. Dengan biaya yang dibebankan kepada TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) sebesar RM 1.800 (setara dengan Rp 5,2 juta). Kemudian biaya untuk agensi Indonesia dan Malaysia masing-masing RM 635 (setara Rp 1,8 juta).
"Yang menjadi kendala hanya itu. Kalau sudah clear bisa langsung kita buka lagi pengiriman TKI," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Abdul Muhaimin Iskandar di Jakarta kemarin (9/12).
Pemerintah Indonesia, kata Muhaimin, telah sampai pada posisi tawar terendah. Artinya, terkait nominal cost structure sulit untuk dikurangi lagi karena memang komponen yang diajukan sudah sesuai dengan harga pasar.
Baca Juga:
JAKARTA - Sinyalemen positif hasil pertemuan dua Menteri Luar Negeri (Menlu) RI dan Malaysia terkait kerjasama pengiriman tenaga kerja terus berlanjut.
BERITA TERKAIT
- PNS dan PPPK Menerima THR Plus, Alhamdulillah
- Hamdalah, Kabar Baik buat Guru dan Pengawas PAI
- Ketua MK Suhartoyo: Hukum Acara Merupakan Senjata Utama Advokat
- Muhaimin Mampir ke Sundown Markette, Dukung Sinergitas UMKM Bersama Pemerintah
- Mendapat Promosi Bintang Tiga, Laksda Edwin Menempati Jabatan Baru Sebagai Wagub Lemhannas
- Mulai Senin 17 Maret, Harga Tiket Bus Mudik Lebaran Naik Jadi Sebegini