Gaji TKI Malaysia Ditentukan Harga Pasar
Mendiknas Siapkan Pelatihan TKI Gratis
Jumat, 10 Desember 2010 – 06:06 WIB
JAKARTA - Sinyalemen positif hasil pertemuan dua Menteri Luar Negeri (Menlu) RI dan Malaysia terkait kerjasama pengiriman tenaga kerja terus berlanjut. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyatakan siap mencabut moratorium atau pembekuan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor informal setelah struktur biaya disepakati. Posisi terakhir rincian biaya pengiriman TKI yang dibahas kedua negara adalah sebesar RM 4.599" atau setara Rp 13,3 juta. Dengan biaya yang dibebankan kepada TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) sebesar RM 1.800 (setara dengan Rp 5,2 juta). Kemudian biaya untuk agensi Indonesia dan Malaysia masing-masing RM 635 (setara Rp 1,8 juta).
"Yang menjadi kendala hanya itu. Kalau sudah clear bisa langsung kita buka lagi pengiriman TKI," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Abdul Muhaimin Iskandar di Jakarta kemarin (9/12).
Pemerintah Indonesia, kata Muhaimin, telah sampai pada posisi tawar terendah. Artinya, terkait nominal cost structure sulit untuk dikurangi lagi karena memang komponen yang diajukan sudah sesuai dengan harga pasar.
Baca Juga:
JAKARTA - Sinyalemen positif hasil pertemuan dua Menteri Luar Negeri (Menlu) RI dan Malaysia terkait kerjasama pengiriman tenaga kerja terus berlanjut.
BERITA TERKAIT
- Somatom Force, Sistem CT Teknologi Canggih Rendah Paparan Radiasi
- Honorer Database BKN jadi PPPK Penuh Waktu Bertahap Hingga 2026
- DPRD DKI Minta Program Kartu Air Sehat Harus Tepat Sasaran ke Warga yang Membutuhkan
- Tantangan Bangsa Berat, Barikade 98 Dorong Penguatan Komitmen Persatuan Nasional
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, 3 Perintah Kepala BKN
- 5 Berita Terpopuler: Demo Honorer Pecah, KepmenPAN-RB Terbit, Pendaftaran PPPK Diperpanjang Lagi?