Gaji TKI PRT di Saudi Melambung
Rabu, 14 Desember 2011 – 06:12 WIB
JAKARTA - Pemberlakuan moratorium atau penghentian sementara pengiriman TKI non formal ke Arab Saudi, memunculkan berkah bagi para TKI yang masih bekerja di sana. Informasi yang dihimpun dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) menyebutkan, gaji para TKI yang tersisa di Saudi kini melambung. Sebelum ada kebijakan moratorium, rata-rata TKI yang bekerja sebagai PRT mendapatkan gaji 800 real per bulan,a tau sekitar Rp 1,9 juta (1 Real = Rp 2.415). Tetapi, saat ini gaji mereka berkisar antara 2.000 real (Rp 4,8 juta) hingga 3.000 real (Rp 7,2 juta). "Jadi sekarang TKI di Saudi kayak Mercy," ujarnya sambil tertawa. Para TKI yang masih tersisa, benar-benar diperhatikan supaya tidak pindah majikan.
Fenomena meroketnya gaji para TKI ini muncul karena stok TKI yang bekerja di sektor non formal atau pembantu rumah tangga (PRT) sekarang langka. Sejak moratorium diberlakukan mulai 1 Agustus lalu, diperkirakan ada sekitar 500 ribu permintaan TKI untuk PRI yang tidak terpenuhi. Berkas permintaan TKI sebagian besar berhenti di KBRI di Jeddah.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat mengatakan, kenaikan gaji TKI di Saudi saat ini naiknya bukan main. Dalam pertemuan dengan Dubes RI untuk Afrika Selatan Sjahril Sabaruddin Senin malam waktu Afrika Selatan, Jumhur membeberkan peningkatan gaji yang diterima TKI di Saudi saat ini. Dalam pertemuan ini juga ada kabar jika di Afrika Selatan membutuhkan TKI yang mahir teknologi informasi.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemberlakuan moratorium atau penghentian sementara pengiriman TKI non formal ke Arab Saudi, memunculkan berkah bagi para TKI yang masih
BERITA TERKAIT
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas