Gaji Top Eksekutif KKKS Migas Dibatasi
Maksimal Rp 13,9 M Per Tahun
Selasa, 17 Januari 2012 – 03:03 WIB
JAKARTA - Pemerintah membatasi gaji tenaga kerja asing yang bekerja di Kontraktor Kontrak Kerja Kama (KKKS) minyak dan gas. Jika KKKS memberikan gaji lebih tinggi dari limit yang ditetapkan, kelebihannya tidak bisa ditagihkan dalam cost recovery atau beban operasional yang ditanggung pemerintah. Sedangkan pekerja asing yang berpaspor dari negara di Eropa, Australia, dan Amerika Selatan (kawasan II) batasan gajinya lebih tinggi, yakni mencapai USD 1.546.100 per tahun atau sekitar Rp 13,914 miliar.
Ketentuan itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 258/PMK.011/2011 tentang Batas Maksimum Biaya Remunerasi Tenaga Kerja Asing untuk KKKS Migas. Remunerasi yang dimaksud termasuk upah, tunjangan, serta pembayaran lain yang bisa dimasukkan dalam cost recovery.
Untuk manajemen atas (tingkat I) seperti president, country head, dan general manager, remunerasi dibatasi maksimal USD 562.200 per tahun (sekitar Rp 5,059 miliar dengan kurs Rp 9.000 per USD) bagi yang berasal dari Asia, Afrika, dan Timur Tengah (kawasan I).
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah membatasi gaji tenaga kerja asing yang bekerja di Kontraktor Kontrak Kerja Kama (KKKS) minyak dan gas. Jika KKKS memberikan
BERITA TERKAIT
- Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Fasilitas PLB kepada PT Sanyo Trading Indonesia
- Pertama di Indonesia, Kilang Pertamina Internasional Siap Produksi SAF Tersertifikasi
- Kawasan Gading Serpong Punya Akses Baru Menuju BSD City
- Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
- Ini Kriteria Pelaku UMKM yang Utangnya Bisa Dihapus Pemerintah