Gaji Top Eksekutif KKKS Migas Dibatasi
Maksimal Rp 13,9 M Per Tahun
Selasa, 17 Januari 2012 – 03:03 WIB
JAKARTA - Pemerintah membatasi gaji tenaga kerja asing yang bekerja di Kontraktor Kontrak Kerja Kama (KKKS) minyak dan gas. Jika KKKS memberikan gaji lebih tinggi dari limit yang ditetapkan, kelebihannya tidak bisa ditagihkan dalam cost recovery atau beban operasional yang ditanggung pemerintah. Sedangkan pekerja asing yang berpaspor dari negara di Eropa, Australia, dan Amerika Selatan (kawasan II) batasan gajinya lebih tinggi, yakni mencapai USD 1.546.100 per tahun atau sekitar Rp 13,914 miliar.
Ketentuan itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 258/PMK.011/2011 tentang Batas Maksimum Biaya Remunerasi Tenaga Kerja Asing untuk KKKS Migas. Remunerasi yang dimaksud termasuk upah, tunjangan, serta pembayaran lain yang bisa dimasukkan dalam cost recovery.
Untuk manajemen atas (tingkat I) seperti president, country head, dan general manager, remunerasi dibatasi maksimal USD 562.200 per tahun (sekitar Rp 5,059 miliar dengan kurs Rp 9.000 per USD) bagi yang berasal dari Asia, Afrika, dan Timur Tengah (kawasan I).
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah membatasi gaji tenaga kerja asing yang bekerja di Kontraktor Kontrak Kerja Kama (KKKS) minyak dan gas. Jika KKKS memberikan
BERITA TERKAIT
- Tetap Satu Kadin, Rapimnas Digelar Sesuai Jadwal
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Bagaimana Cara Daftar Brigade Swasembada Pangan? Ini Penjelasan Kepala BPPSDMP Kementan
- Kembalikan Kejayaan Industri Karet Nasional, PTPN Group Siapkan Strategi Revitalisasi
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda
- ASDP Maksimalkan Layanan Penyeberangan Jawa-Bali untuk Menyambut Natal dan Tahun Baru