Gaji Top Eksekutif KKKS Migas Dibatasi
Maksimal Rp 13,9 M Per Tahun
Selasa, 17 Januari 2012 – 03:03 WIB
Sedangkan untuk jabatan eksekutif (tingkat II), seperti sevior vice president atau vice president, bataas atas remunerasi per tahun dipatok USD 449.700 (Rp 4,047 miliar) untuk yang berasal dari kawasan I. Sedangkan bagi pekerja asing dari kawasan II, dibatasi hingga USD 1.236.700 (Rp 11,130 miliar) per tahun.
Baca Juga:
Untuk pekerja asing di lini manajerial (tingkat III) seperti senior manager atau manager, batas atas upahnya adalah USD 359.700 (Rp 3,237 miliar) per tahun untuk kawasan I. Sedangkan yang berasal dari kawasan II dibatasi hingga USD 989.200 (Rp 8,902 miliar) per tahun.
Untuk jabatan profesional dengan keahlian khusus, (tingkat IV) dipatok limit USD 287.700 (Rp 2,589 miliar) untuk kawasan I dan USD 791.200 (Rp 7,120 miliar) bagi yang berasal dari kawasan II.
Menkeu Agus Martowardojo mengatakan pemerintah tetap menghormati standar kerja perusahaan baik nasional maupun multinasional. Namun tetap harus ada limit atau kisaran yang membatasi biaya tenaga kerja dan biaya operasional lainnya.
JAKARTA - Pemerintah membatasi gaji tenaga kerja asing yang bekerja di Kontraktor Kontrak Kerja Kama (KKKS) minyak dan gas. Jika KKKS memberikan
BERITA TERKAIT
- Kemendes PDT akan Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan
- Ini Upaya Bea Cukai Memperbaiki Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
- InterSystems jadi Solusi Data Terintegrasi & GenAI untuk Institusi Kesehatan Indonesia
- BRI Life & BRI Research Institute Realisasikan Komitmen Membantu UMKM
- Konsistensi Menghadirkan Inovasi, Bank Raya Raih BUMN Award 2024
- Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua