Gaji Top Eksekutif KKKS Migas Dibatasi
Maksimal Rp 13,9 M Per Tahun
Selasa, 17 Januari 2012 – 03:03 WIB
"Itu supaya tidak terlalu menjadi beban bagi negara," kata Agus di kantornya kemarin. Seperti diketahui, KKKS berhak menagihkan beban operasional termasuk gaji pekerja dan eksekutif kepada pemerintah melalui cost recovery.
Agus mengatakan beleid itu dibuat sebagai bagian dari pengaturan yang lebih seksama tentang dana-dana yang bisa ditagihkan kepada pemerintah dalam rangka cost recovery. "Tentu kalau seandainya pengaturan tentang cost recovery itu terlalu umum, nanti satuan-satuan biaya bisa menjadi terlalu besar dan bervariasi," kata Agus. (sof)
JAKARTA - Pemerintah membatasi gaji tenaga kerja asing yang bekerja di Kontraktor Kontrak Kerja Kama (KKKS) minyak dan gas. Jika KKKS memberikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendes PDT akan Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan
- Ini Upaya Bea Cukai Memperbaiki Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
- InterSystems jadi Solusi Data Terintegrasi & GenAI untuk Institusi Kesehatan Indonesia
- BRI Life & BRI Research Institute Realisasikan Komitmen Membantu UMKM
- Konsistensi Menghadirkan Inovasi, Bank Raya Raih BUMN Award 2024
- Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua