Gaji & Tunjangan PPPK Sudah Dianggarkan Spesifik di DAU 2023, Pemda tidak Bisa Mengelak Lagi

jpnn.com - JAKARTA - Gaji dan tunjangan PPPK sudah dianggarkan spesifik di dana alokasi umum (DAU) 2023. Dengan demikian, pemerintah daerah atau pemda tidak bisa mengelak lagi.
Koordinator wilayah (Korwil) Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Lampung Selatan Lamsel Fulkan Gaviri mengungkapkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 yang ditetapkan Menkeu Sri Mulyani Indrawati 27 Desember 2022, gaji dan tunjangan yang melekat kepada PPPK ditransfer lewat DAU.
"Ini PMK 212 sangat berbeda dengan PMK yang dikeluarkan 2021. Sekarang lebih spesifik dan diatur jelas peruntukannya," kata Fulkan kepada JPNN.com, Rabu (11/1).
Hanya saja, Fulkan mengaku menyayangkan masih banyak daerah berdalih tidak ada dana, sehingga nasib guru lulus PG seleksi PPPK 2021 menggantung.
Contohnya, kata dia, Kabupaten Lamsel yang pada 2023 mendapatkan alokasi anggaran PPPK sebanyak Rp 53,8 miliar.
Menurutnya, dana tersebut dialokasikan untuk 100 PPPK 2022 yang terdiri dari 70 guru, 20 tenaga kesehatan (nakes), dan 10 penyuluh pertanian.
Ditambah usulan formasi PPPK 2023 sebanyak 4.812.
Dari 4.812 itu, lanjutnya, terdapat 727 guru lulus PG yang tidak mendapatkan formasi 2022.
Gaji & tunjangan PPPK sudah dianggarkan spesifik di DAU 2023, pemda seharusnya tidak mengelak lagi.
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya