Gaji & Tunjangan PPPK Sudah Dianggarkan Spesifik di DAU 2023, Pemda tidak Bisa Mengelak Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Gaji dan tunjangan PPPK sudah dianggarkan spesifik di dana alokasi umum (DAU) 2023. Dengan demikian, pemerintah daerah atau pemda tidak bisa mengelak lagi.
Koordinator wilayah (Korwil) Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Lampung Selatan Lamsel Fulkan Gaviri mengungkapkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 yang ditetapkan Menkeu Sri Mulyani Indrawati 27 Desember 2022, gaji dan tunjangan yang melekat kepada PPPK ditransfer lewat DAU.
"Ini PMK 212 sangat berbeda dengan PMK yang dikeluarkan 2021. Sekarang lebih spesifik dan diatur jelas peruntukannya," kata Fulkan kepada JPNN.com, Rabu (11/1).
Hanya saja, Fulkan mengaku menyayangkan masih banyak daerah berdalih tidak ada dana, sehingga nasib guru lulus PG seleksi PPPK 2021 menggantung.
Contohnya, kata dia, Kabupaten Lamsel yang pada 2023 mendapatkan alokasi anggaran PPPK sebanyak Rp 53,8 miliar.
Menurutnya, dana tersebut dialokasikan untuk 100 PPPK 2022 yang terdiri dari 70 guru, 20 tenaga kesehatan (nakes), dan 10 penyuluh pertanian.
Ditambah usulan formasi PPPK 2023 sebanyak 4.812.
Dari 4.812 itu, lanjutnya, terdapat 727 guru lulus PG yang tidak mendapatkan formasi 2022.
Gaji & tunjangan PPPK sudah dianggarkan spesifik di DAU 2023, pemda seharusnya tidak mengelak lagi.
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025