Gaji Wali Kota Cuma Rp 5,8 Juta, Layak Naik?

Gaji Wali Kota Cuma Rp 5,8 Juta, Layak Naik?
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina. Foto: Syarafuddin/Radar Banjarmasin/JPNN

jpnn.com, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ibnu Sina hanya menerima gaji pokok sebesar Rp 2,1 juta per bulan.

Namun, dia masih menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 3,7 juta. Dengan demikian, Ibnu mengantogi Rp 5,8 juta per bulan.

"Tidak kecil-kecil amat. Namun, juga tidak sesuai dengan taraf kehidupan sekarang yang semakin mahal," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) Banjarmasin Subhan Nor Yaumil sebagaimana dilansir laman Prokal, Rabu (25/7).

Karena itu, dia mendukung Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang menginginkan kenaikan gaji wali kota.

Menurut Subhan, kali terakhir gaji kepala daerah dinaikkan ialah pada 17 tahun silam.

"Bandingkan misalnya dengan gaji ketua DPRD dan anggotanya yang sudah beberapa kali mengalami penyesuaian (kenaikan). Gaji wali kota dan wakilnya terakhir kali dinaikkan tahun 2001," imbuh Subhan.

Subhan menjelaskan, acuannya adalah Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2001.

Sebelumnya, hak keuangan dan administratif kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000.

Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ibnu Sina hanya menerima gaji pokok sebesar Rp 2,1 juta per bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News