Gak Capek Tong Masuk Penjara Terus?
Sabtu, 15 April 2017 – 06:59 WIB

Pengedar narkoba. Foto: dok. JPG/Pojokpitu
jpnn.com, SURABAYA - Dinginnya lantai hotel prodeo alias penjara ternyata tak membuat ED serta RT jera.
Keduanya kembali berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kepemilikan barang haram jenis sabu-sabu.
"Dari keterangan pelaku, barang haram tersebut didapat dari salah satu narapidana di Lapas Kelas 2A Madiun berinisial ST," ujar Kasat Resnarkoba Polres Madiun Kota , AKP Sukono.
Polisi menangkap RT dengan barang bukti 0,16 gram sabu-sabu.
Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan ED sebagai pengedar barang haram tersebut.
Kedua pelaku bakal dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.(end/jpnn)
Dinginnya lantai hotel prodeo alias penjara ternyata tak membuat ED serta RT jera.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi