Gak Capek Tong Masuk Penjara Terus?
Sabtu, 15 April 2017 – 06:59 WIB
![Gak Capek Tong Masuk Penjara Terus?](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/04/15/4d543dcd0c7f9e8f87eb3ce1693c1a5a.jpg)
Pengedar narkoba. Foto: dok. JPG/Pojokpitu
jpnn.com, SURABAYA - Dinginnya lantai hotel prodeo alias penjara ternyata tak membuat ED serta RT jera.
Keduanya kembali berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kepemilikan barang haram jenis sabu-sabu.
"Dari keterangan pelaku, barang haram tersebut didapat dari salah satu narapidana di Lapas Kelas 2A Madiun berinisial ST," ujar Kasat Resnarkoba Polres Madiun Kota , AKP Sukono.
Polisi menangkap RT dengan barang bukti 0,16 gram sabu-sabu.
Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan ED sebagai pengedar barang haram tersebut.
Kedua pelaku bakal dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.(end/jpnn)
Dinginnya lantai hotel prodeo alias penjara ternyata tak membuat ED serta RT jera.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Indra Gunawan Ditangkap Polisi, Barang Bukti Sabu-Sabu Seberat 5,17 Gram
- Penembak Brigadir Bagus Maulana Ditangkap Polisi
- Polda Riau Datang, Pengedar Narkoba Lompat dari Lantai 2
- Penggerebekan 8 Rumah Pengedar Narkoba Berlangsung Tegang
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?
- Pengedar Narkoba asal Palembang Ditangkap, Ini Barang Buktinya