Gak Ingat Umur, Dua Pasang Kakek - Nenek Digerebek lagi Indehoi
![Gak Ingat Umur, Dua Pasang Kakek - Nenek Digerebek lagi Indehoi](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20160831_125353/125353_120711_031015_887077_mesum_ilustrasi.jpg)
BIASANYA yang digerebek polisi atau Satpol PP adalah pasangan muda sedang mesum di hotel. Namun, kali ini berbeda. Dua pasang kakek-nenek di Situbondo yang justru digerebek. Alih-alih tobat, dua pasang kakek-nenek tersebut justru digerebek satpol PP saat indehoi di Hotel Pasagro, Kapongan, Situbondo, kemarin.
Dua pasangan kakek-nenek itu adalah Suradi, 50, dan Sriatun, 51 (keduanya nama samaran), asal Kecamatan Mangaran. Satu pasangan lagi adalah Mukidi, 75, dan Miatun, 60. Dua warga asal Kecamatan Kendit tersebut juga nama samaran.
Menurut Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Sutikno, penggerebekan dua pasang kakek-nenek tak tahu umur itu bermula dari razia rutin yang dilakukan secara acak (waktunya).
"Kami memeriksa hotel-hotel yang diduga sebagai hotel short time," ucapnya.
Dia menambahkan, identitas dua pasangan orang tua itu langsung didata. Mereka juga diminta menulis surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka. Foto masing-masing pasangan yang sudah keriput tersebut juga diambil sebagai dokumentasi satpol PP.
"Kalau di antara mereka masih kepergok, sanksinya akan lebih berat. Setelah diberi pembinaan, mereka dipulangkan. Kalau kepergok lagi, akan kami tipiring," tegasnya. (rri/c5/ano/flo/jpnn)
BIASANYA yang digerebek polisi atau Satpol PP adalah pasangan muda sedang mesum di hotel. Namun, kali ini berbeda. Dua pasang kakek-nenek di Situbondo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PHK Honorer di Mana-mana, tetapi Beberapa Jabatan Masih Punya Harapan
- Pemprov Kepri Merumahkan Ratusan Honorer Sejak Awal 2025, Sekda Adi Bilang Begini
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- Berkas Kasus OTT Kadisnakertrans Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
- Miras Racikan di Cianjur Tewaskan Anak di Bawah Umur