Gak Mau seperti Ini? Ya Jangan Merokok di Area RS
Sabtu, 19 Maret 2016 – 16:24 WIB
Sementara itu, Kakan Satpol PP Provinsi Gorontalo, AKBP Siregar Djafar SH, MSi mengatakan, dalam Perda Nomor 10 tahun 2014,lokasi yang dilarang untuk merokok adalah fasilitas fasilitas umum, diantaranya, rumah sakit, Puskesmas, perkantoran pemerintahan, rumah ibadah dan sekolah.
"Mereka yang melanggar akan dikenakan denda Rp 100 ribu atau ancaman hukuman kurungan 3 bulan. Tetapi untuk pemberian sanksi ini kewenangan hakim," ujarnya. (dan/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng: Masjid Sheikh Zayed Solo Paling Ramai Dikunjungi selama Libur Nataru
- Kompol Alex Ungkap Penyebab Kaca Pecah di Masjid Ash Shomad, Pastikan Bukan Teror
- 2 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Kebun PT. SBAL Ditangkap
- Heboh, Kaca Masjid Ash Shomad di Palembang Diduga Terkena Peluru Nyasar
- Sepanjang 2024, 119 Juta Wisatawan Berlibur ke Jateng
- Belasan Ribu Hektare Lahan di Banyuasin akan Disulap jadi Kebun Jagung