Gakkum KLHK Bekuk Pelaku Illegal Logging di Taman Nasional Meru Betiri

Gakkum KLHK Bekuk Pelaku Illegal Logging di Taman Nasional Meru Betiri
Illegal logging. Foto: JPG

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan pada Ditjen Gakkum LHK, KLHK Sustyo Iriyono menjelaskan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Jabalnusra masih memeriksa dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang menjadi jaringan peredaran kayu ilegal.

“Kami sudah mengantongi nama-nama para cukong pemain kayu ilegal di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kami akan bekerja terus mengungkap jaringan kayu ilegal hingga ke akarnya,” ungkap Sustyo.

Untuk pelaku yang sudah ditangkap, mereka dijerat melanggar Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 12 Huruf e juncto Pasal 83 Ayat 1 Huruf b dan Pasal 16 juncto Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 2,5 miliar. (cuy/jpnn)

Gakkum KLHK membekuk dua pelaku illegal logging di Taman Nasional Meru Betiri, pada Jumat (20/3). Keduanya berinisial FF dan M ditangkap di Desa Jenggawa, Kabupaten Jember, Jawa Timur.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News