Gakkum KLHK: Kasus Illegal Logging di Ketapang Segera Disidangkan

Gakkum KLHK: Kasus Illegal Logging di Ketapang Segera Disidangkan
Petugas Gakkum KLHK menyita kayu ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Foto: Humas KLHK

"Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui tersangka HG memperoleh kayu dari daerah Bahake Hulu Sungai Sandai, Kabupaten Ketapang," kata Subhan.

Pada tahun 2017, HG pernah dipenjara 1 tahun 2 bulan dan dikenakan denda Rp 500 juta karena kasus illegal logging di Ketapang. Mengingat HG pernah melakukan kasus yang sama, maka HG harus dihukum seberat-beratnya agar tidak mengulangi kejahatan yang sama yang merugikan masyarakat dan negara.

Dia juga menerangkan, perbuatan HG telah melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

"Kami sangat mengapresiasi atas dukungan TNI AL Pos Ketapang dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait dengan penanganan kasus ini," tandas Sustyo. (cuy/jpnn)

Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan sudah menyiapkan berkas perkara lengkap untuk sidang kasus illegal logging Ketapang.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News