Gakkum KLHK Tangkap 7 Penambang Batu Bara Ilegal di IKN Nusantara
Jumat, 11 Februari 2022 – 17:41 WIB

Gakkum KLHK menyita empat alat berat dalam operasi tangkap tangan tambang batu bara ilegal di kawasan Ibu Kota Negara Nusantara. Foto: Arditya Abdul Aziz/JPNN.com
Ketujuh tersangka penambang batu bara ilegal itu dikenakan dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf A dan/atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya penjara maksimum selama 15 tahun dan denda Rp 10 miliar," pungkas Rasio.(mcr14/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Gakkum KLHK ungkap pertambangan ilegal di kawasan Ibu Kota Negara Nusantara, tepatnya berada di sabuk hijau Waduk Samboja.
Redaktur : Friederich
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Hadiri Acara Prapelepasliaran Orang Utan, Menhut: Jadi Ajang Evaluasi Kinerja
- Agung Wicaksono Apresiasi Kolaborasi Pertamina & Bakrie Group untuk IKN
- Brimob Dikerahkan ke Ibu Kota Nusantara, Ada Apa?
- Dukung SDM Unggul, Hutama Karya Siapkan Program Pengembangan Talenta
- Efisiensi Anggaran, Legislator PKB Usul Gedung DPR di Jakarta, Tak Pindah ke IKN
- 6 Bank Pelopor Ditargetkan Beroperasi di IKN pada 2026