Gakkum LHK Gagalkan Kasus Illegal Perdagangan Satwa

Gakkum LHK Gagalkan Kasus Illegal Perdagangan Satwa
Penegakan Hukum KLHK untuk Melindungi Satwa yang dilindungi. Foto: Humas KLHK

Dari Jawa Barat, operasi Tim Gabungan UPT KLHK, yang terdiri dari Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), Polhut Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, dan Polres Cianjur, berhasil menangkap dua orang pelaku perdagangan illegal satwa yang dilindungi.

Pelaku berinisial AN (20 th), terbukti memiliki 5 (lima) ekor satwa dilindungi Undang-Undang (UU), yaitu dua ekor Kakatua Kecil Jambul Kuning (Cacatua sulphurea), dua ekor Kucing Hutan (Felis bengalensis), dan satu ekor Trenggiling atau Peusing (Manis javanicus). Pelaku yang masih berstatus mahasiswa ini diduga berperan sebagai pengedar atau pedagang satwa liar yang dilindungi.

Sedangkan pelaku kedua yaitu DR (30 th), ditangkap dengan barang bukti sebanyak satu ekor satwa dilindungi dan 15 ekor satwa tidak dilindungi. Satwa dilindungi tersebut yaitu satu ekor Binturong (Arctictis binturong) dalam bentuk offset.

Kelimabelas satwa lainnya yang tidak dilindungi Undang-Undang ditemukan dalam keadaan hidup, yang terdiri dari tujuh ekor Musang pandan (Paradokurus hermaphroditus), satu ekor Musang akar (Artogalidia trivirgata), lima ekor Bajing terbang (Petaurus breviceps), satu ekor Burung hantu (Ketupa ketupu), dan satu ekor Ganggarangan (Herpertes javanicus).

Penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat tentang dugaan perdagangan illegal satwa liar yang dilindungi melalui media sosial, yang ditindaklanjuti oleh Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar BBKSDA Jawa Barat, melalui kegiatan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) selama lebih kurang dua minggu.

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyayangkan perdagangan satwa liar masih terjadi di masyarakat secara terang-terangan, padahal KLHK selalu mengkampanyekan pentingnya pelestarian dan penyelamatan satwa liar dilindungi.

“Kami harap masyarakat dapat terus bekerjasama, dan menyampaikan informasi adanya pemeliharaan atau perdagangan satwa liar yang dilindungi secara illegal,'' pungkas Rasio.

Tindakan tegas pelaku kejahatan satwa dilindungi menjadi prioritas KLHK. Sepanjang tahun 2015-2017 operasi peredaran TSL telah menyelamatkan 6.343 TSL hidup dan telah mengamankan 4.580 lembar kulit TSL dan 713 bagian tubuh lainnya.

Keanekaragaman satwa dilindungi yang ada di Indonesia, masih menjadi incaran banyak pihak yang tidak bertanggung jawab.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News