Gakkumdu Limpahkan Berkas Perkara JR Saragih ke Kejati Sumut

Gakkumdu Limpahkan Berkas Perkara JR Saragih ke Kejati Sumut
JR Saragih menyapa pendukungnya usai diperiksa Gakkumdu Sumut, Senin (19/3). Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos/JPG

jpnn.com, MEDAN - Penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Sumut telah melimpahkan berkas perkara JR Saragih dalam kasus dugaan penggunaan dokumen palsu pada pencalonan Gubernur Sumatera Utara 2018 ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Senin (26/3).

Dalam berkas perkara itu, tersangka hanya JR Saragih seorang.

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, berkas perkara itu diantar langsung Penyidik Gakkumdu Sumut dan diterima pihaknya sekira pukul 11.00 WIB.

“Ini berkas perkara, jadi lima hari ke depan kita meneliti berkas perkara tersebut, apa layak disidangkan atau tidak,” ujar Sumanggar seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Dia juga menyebutkan, dalam berkas perkara itu, tersangka hanya satu orang, yakni JR Saragih.

Untuk pasal, masih dikenakan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Menurutnya, bila dalam waktu lima hari berkas yang diajukan penyidik Gakkumdu Sumut ternyata tidak lengkap, maka Kejati Sumut akan mengembalikan berkas tersebut.

“Jadi setelah lima hari, JPU akan menyatakan sikap, apakah itu lengkap secara materil dan formil. Jika tidak lengkap akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi dengan waktu selama 3 hari,” jelas mantan Kasipidum Binjai itu.

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, berkas perkara itu diantar langsung Penyidik Gakkumdu Sumut dan diterima pihaknya sekira pukul 11.00 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News