Gakumdu Belum Kompak

Gakumdu Belum Kompak
Gakumdu Belum Kompak

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie menjelaskan, SP3 diterbitkan karena kasus yang dilaporkan telah kadaluarsa, tidak cukup bukti, cacat formil atau bukan masuk ranah tindak pidana pemilu.

Pengaduan tersebut antara lain dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan sejumlah parpol dan petinggi parpol beberapa waktu lalu.

Antara lain Partai Gerindra, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa, dan Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, Hary Tanoesoedibjo. (gir/jpnn)

 


JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah, menyayangkan langkah Mabes Polri yang mengeluarkan surat perintah penghentian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News