Gakumdu Belum Kompak
Kamis, 27 Februari 2014 – 20:12 WIB

Gakumdu Belum Kompak
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie menjelaskan, SP3 diterbitkan karena kasus yang dilaporkan telah kadaluarsa, tidak cukup bukti, cacat formil atau bukan masuk ranah tindak pidana pemilu.
Baca Juga:
Pengaduan tersebut antara lain dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan sejumlah parpol dan petinggi parpol beberapa waktu lalu.
Antara lain Partai Gerindra, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa, dan Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, Hary Tanoesoedibjo. (gir/jpnn)
JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah, menyayangkan langkah Mabes Polri yang mengeluarkan surat perintah penghentian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran