Galang Dana Sendiri, KPK Rawan Dikriminalisasi
Rawan Disusupi Sumbangan Pengusaha Hitam
Senin, 25 Juni 2012 – 18:18 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan agar tidak nekad menggalang dana publik untuk membangun gedung baru melalui gerakan Coin for KPK. Bukan hanya karena KPK tidak punya dasar hukum untuk mencari dana publik, tapi penggalangan dana untuk KPK itu juga rawan disalahgunakan.
Pengamat ekonomi yang juga mantan anggota Komisi Keuangan DPR, Dradjad H Wibowo mengatakan, negara saja tidak bisa sembarangan menghimpun dana tanpa dasar hukum. "Jika wacana ini (Coin for KPK) diteruskan, bagaimana kalau nanti MA, Polri, TNI, BIN dan bahkan pemda ikut menggalang dana dari masyarakat meski tidak ada aturan yang memberi kewenangan untuk itu?" kata Dradjad dalam sebuah forum diskusi di Jakarta, Senin (25/6).
Baca Juga:
Dradjad pun mengungkapkan kehawatirannya jika KPK meneruskan gerakan "Coin for KPK" untuk menggalang dana publik. "Masalahnya bagaimana kalau malah digunakan untuk "memeras" lalu dibungkus dengan penggalangan dana? Jelas wacana ini bisa menjadi preseden buruk dalam hal penerimaan negara," ulasnya.
Drajad sendiri mengaku sempat ditegur oleh salah satu seniornya di Partai Amanat Nasional (PAN) karena mengkritisi Coin for KPK. Terlebih lagi, saat ini DPR dipersepsikan sebagai institusi kotor.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan agar tidak nekad menggalang dana publik untuk membangun gedung baru melalui gerakan Coin
BERITA TERKAIT
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan
- Honorer Berstatus R2 dan R3 PPPK 2024 Siapkan Demo Nasional Besar-besaran
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog