Galang Dana Sendiri, KPK Rawan Dikriminalisasi

Rawan Disusupi Sumbangan Pengusaha Hitam

Galang Dana Sendiri, KPK Rawan Dikriminalisasi
Galang Dana Sendiri, KPK Rawan Dikriminalisasi
Senior Dradjad di PAN itu menyebut PP Nomor 6 tahun 2006 tentang definisi Barang Milik Negara. Dalam beleid itu, definisi barang milik negara adalah semua yang diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Namun menurut Dradjad, PP itu bukan justifikasi bagi penggalangan dana bagi institusi manapun. "PP ini tidak memberikan kewenangan menggalang dana kepada siapapun. Perolehan yang sah adalah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo. Menurut politisi Golkar ini, penggalangan itu sangat rawan diselewengkan.

"Coba bayangkan, misalnya istana ngambek karena tidak diizinkan DPR membeli pesawat, lantas mengalang dana sendiri. Siapa yang berani menolak pengalangan dana istana, terutama pengusaha-pengusaha hitam?" ulasnya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan agar tidak nekad menggalang dana publik untuk membangun gedung baru melalui gerakan Coin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News