Galang Dana Sendiri, KPK Rawan Dikriminalisasi
Rawan Disusupi Sumbangan Pengusaha Hitam
Senin, 25 Juni 2012 – 18:18 WIB
Senior Dradjad di PAN itu menyebut PP Nomor 6 tahun 2006 tentang definisi Barang Milik Negara. Dalam beleid itu, definisi barang milik negara adalah semua yang diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Baca Juga:
Namun menurut Dradjad, PP itu bukan justifikasi bagi penggalangan dana bagi institusi manapun. "PP ini tidak memberikan kewenangan menggalang dana kepada siapapun. Perolehan yang sah adalah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo. Menurut politisi Golkar ini, penggalangan itu sangat rawan diselewengkan.
"Coba bayangkan, misalnya istana ngambek karena tidak diizinkan DPR membeli pesawat, lantas mengalang dana sendiri. Siapa yang berani menolak pengalangan dana istana, terutama pengusaha-pengusaha hitam?" ulasnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan agar tidak nekad menggalang dana publik untuk membangun gedung baru melalui gerakan Coin
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak