Galang Dana Sendiri, KPK Rawan Dikriminalisasi
Rawan Disusupi Sumbangan Pengusaha Hitam
Senin, 25 Juni 2012 – 18:18 WIB
Sedangkan pemerhati kebijakan publik, Ichasnuddin Noorsy mengatakan, jika KPK salah langkah karena tidak memiliki pijakan hukum maka bisa-bisa gerakan Coin for KPK menjadi blunder bagi komisi pimpinan Abraham Samad itu. "KPK bisa-bisa dikriminalisasi," katanya.
Menurutnya, jika benar yang dilakukan adalah penggalangan maka artinya KPK bertindak aktif. Hal ini berbeda jika publik yang melakukan penggalangan dan memberikan donasi. "Aturan tidak dilanggar kalau publik yang aktif menggalang dan memberikan donasi seperti panti asuhan yang dikelola pemerintah," kata Noorsy.
Namun ada kekhawatiran di benak Noorsy di balik gerakan Coin for KPK. Menurutnya, upaya KPK itu justru membuktikan adanya kegagalan struktural. "Kalau persepsinya KPK menggalang langsung, artinya KPK juga sama dengan panti asuhan bagi orang-orang yang yang gagal menjalankan peran pemerintahan," ulasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan agar tidak nekad menggalang dana publik untuk membangun gedung baru melalui gerakan Coin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak