Galangan Kapal Milik Panji Gumilang Disegel, Alvin Lim Merespons

Galangan Kapal Milik Panji Gumilang Disegel, Alvin Lim Merespons
Kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim dari LQ Indonesia lawfrim saat meninjau galangan kapal milik kliennya. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melakukan penyegelan terhadap galangan kapal milik Panji Gumilang sejak 20 Juli 2023 lalu. Pasalnya, galangan kapal tersebut dinilai belum memiliki izin.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim dari LQ Indonesia lawfrim menyesalkan langkah Pemkab Indramayu yang menyegel galangan kapal milik kliennya.

Sebab kapal-kapal milik Panji nantinya bisa turut membantu pemerintah dalam mengatasi kemiskinan maupun kelaparan.

“Itu tempat kegiatan Pak Panji Gumilang untuk memberikan makan santri-santri melalui kapal yang berlayar mengambil ikan di laut. Yang dilakukan ini adalah membantu program pemerintah juga,” ujar kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim dari LQ Indonesia lawfrim pada Jumat (10/5/2024).

Bahkan, lanjut Alvin, apa yang dilakukan Panji sejalan dengan program presiden terpilih, Prabowo Subianto.

"Kami tahu Prabowo juga punya program memberikan makan siang gratis ke masyarakat. Dan beliau punya gagasan itu sudah dari lama dan sudah direalisasikan melalui mengambil ikan di laut untuk dimakan santri dan masyarakat lainnya," ujar Alvin Lim.

Alvin menyesalkan sikap pejabat Pemkab Indramayu yang menyegel galangan kapal. Padahal, apa yang dilakukan Panji sesungguhnya turut membantu pemerintah, termasuk Pemkab Indramayu.

"Saya menyayangkan mentalitas oknum pejabat Indonesia itu selalu mempersulit pengusaha dan masyarakat Indonesia yang mau berbuat baik kepada negara ini,” ujar Alvin Lim.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim dari LQ Indonesia lawfrim menyesalkan langkah Pemkab Indramayu yang menyegel galangan kapal milik kliennya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News