Galapenas Desak Red Notice

Galapenas Desak Red Notice
Galapenas Desak Red Notice
Penetapan tersangka dan DPO itu, merupakan tindak lanjut dari laporan PT Ayunda Prima Mitra terhadap pimpinan Astro Group. Mabes Polri menetapkan Ralph Marshall sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan pelanggaran atas Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KHUP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, 9 Maret 2012.

Penyidik menduga tindak kejahatan yang dilakukan tersangka dengan modus seolah-olah PT Direct Vision memiliki utang kepada Astro Group sehingga merugikan PT Ayunda Prima Mitra sebagai pemegang saham PT Direct Vision sebesar 90 juta dolar.

Astro Asia Network PLC adalah unit usaha Astro Group yang bekerja sama dengan PT Ayunda Prima Mitra membentuk dan memiliki saham PT Direct Vision untuk menjalankan bisnis televisi berbayar dengan merk Astro.

Astro Group melalui Ralph Marshall mengklaim atas biaya operasional yang tidak wajar atau penggelapan dan membukukan sejumlah biaya sebagai utang sehingga sebagai pemegang saham PT Ayunda Prima Mitra dirugikan secara materil. Mabes Polri telah melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan Ralph Marshal kepada kejaksaan dan dinyatakan sudah lengkap (P-21). (ari)

JAKARTA - Puluhan anggota Gerakan Pembela Kepentingan Nasional (Galapenas) mendemo dan mendesak Mabes Polri menerbitkan red notice serta menangkap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News