Galapenas Desak Red Notice
Jumat, 25 Mei 2012 – 06:22 WIB

Galapenas Desak Red Notice
Penetapan tersangka dan DPO itu, merupakan tindak lanjut dari laporan PT Ayunda Prima Mitra terhadap pimpinan Astro Group. Mabes Polri menetapkan Ralph Marshall sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan pelanggaran atas Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KHUP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, 9 Maret 2012.
Baca Juga:
Penyidik menduga tindak kejahatan yang dilakukan tersangka dengan modus seolah-olah PT Direct Vision memiliki utang kepada Astro Group sehingga merugikan PT Ayunda Prima Mitra sebagai pemegang saham PT Direct Vision sebesar 90 juta dolar.
Astro Asia Network PLC adalah unit usaha Astro Group yang bekerja sama dengan PT Ayunda Prima Mitra membentuk dan memiliki saham PT Direct Vision untuk menjalankan bisnis televisi berbayar dengan merk Astro.
Astro Group melalui Ralph Marshall mengklaim atas biaya operasional yang tidak wajar atau penggelapan dan membukukan sejumlah biaya sebagai utang sehingga sebagai pemegang saham PT Ayunda Prima Mitra dirugikan secara materil. Mabes Polri telah melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan Ralph Marshal kepada kejaksaan dan dinyatakan sudah lengkap (P-21). (ari)
JAKARTA - Puluhan anggota Gerakan Pembela Kepentingan Nasional (Galapenas) mendemo dan mendesak Mabes Polri menerbitkan red notice serta menangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Krakatau Steel Genjot Produksi Baja Tahan Gempa
- Membaca Ulang Arah Industri Baja Nasional Lewat Kasus Inggris
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar