Galih dan Feri Ditangkap Saat Asyik Bergoyang

jpnn.com, PALEMBANG - Dua tersangka kasus pembegalan dibekuk anggota Polsek Seberang Ulu II, Palembang, Sumsel, saat sedang asyik bergoyang menikmati musik orgen tunggal (OT).
Keduanya, Galih (26) dan Feri (27), warga Kecamatan Banyuasin I, ditangkap Kamis (22/2) malam.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono HB, didampingi Kapolsek Seberang Ulu II, Kompol Octo mengatakan, kedua tersangka sudah jadi target penangkapan. “Mereka residivis kasus begal,” jelasnya dalam ungkap kasus, Jumat (23/2).
Kata Wahyu, ada 10 laporan polisi (LP) di Polsek Seberang Ulu I dan II yang diduga terkait aksi kedua tersangka.
Tujuh di wilayah Seberang Ulu II dan tiga di Seberang Ulu I. “Karena itu, dalam penangkapan, ditindak tegas,” tambahnya.
Petugas menyita sepeda motor Yahama M3 BG 4680 ABN warna merah, golok, 2 kunci T, 3 mata kunci T, dan 1 kantong pasir bercampur cabai dalam plastik kecil.
"Atas ulahnya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KHUP dan 365 KHUP, dengan ancaman penjara di atas 7 tahun," katanya.
Tersangka Galih mengaku, saat beraksi, tugasnya mengawasi lokasi. “Yang mengambil motor, Feri Pak. Aksi kami memang hanya di Seberang Ulu I dan II," akunya.
Galih dan Feri merupakan residivis kasus pembegalan, ditangkap polisi saat sedang asyik bergoyang.
- Ternyata Ini 2 Begal yang Beraksi di Setiabudi Bandung
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO