Galon Sekali Pakai Beredar, Aktivis Ajak Masyarakat Lakukan Gugatan Hukum
Menurutnya, KLHK justru mendorong produsen melalui Permen No.75 tahun 2019, harus membangun dan mendesain kemasan itu yang paling baik dari sisi lingkungan, dan itu adalah guna ulang.
“Daur ulang betul, tetapi faktanya daur ulang kan bukan persoalan mudah, butuh teknologi, butuh uang, butuh efford yang banyak. Kalau dibandingkan dengan guna ulang, guna ulang itu efford-nya sedikit dibandingkan daur ulang.
BACA JUGA: Tersangka Buang Barang Bukti ke Sungai, Polisi Langsung Terjun Menyelam, Ini Hasilnya
Guna ulang itu kan hanya tinggal ditarik lagi, contohnya galon, galon guna ulang yang bisa ditarik lagi oleh produsennya, dicuci dan dibersihkan dan lalu dipasarkan lagi. Itu kan bisa sampai 30-50 kali, sampai masa kemasan selesai baru kemudian didaur ulang,” kata Uso.(dkk/jpnn)
Masyarakat pencinta lingkungan menyayangkan keberadaan air kemasan galon sekali pakai berukuran 10 liter di tengah penolakan yang sudah dilakukan terhadap produk serupa berukuran 15 liter.
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
- ECOTON Somasi Jokowi karena Dianggap Tak Urusi Masalah Sampah Sungai
- Ketum IKA SKMA Irwan Fecho Apresiasi Terbitnya Permen LHK yang Melindungi Pejuang Lingkungan
- PDIP Pilih Bikin Acara Kumpul dengan Pemulung, Daripada Sibuk Bermanuver Sambut Pilkada 2024
- Aktivis Lingkungan Memprotes Tambang di Musi Rawas Utara
- Polda Jateng Hentikan Kasus Pelaporan terhadap Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa
- InsWA Beri Solusi Pengurangan Sampah, Sentil Galon Sekali Pakai