Gamalama Menyembur, Sekolah Libur Tiga Hari
Selasa, 18 September 2012 – 12:39 WIB

Gamalama Menyembur, Sekolah Libur Tiga Hari
TERNATE – Pukul 09.02 WIT kemarin, Gunung Gamalama kembali meletus Letusan ini menyebabkan semburan asap putih keabu-abuan yang tebal dengan tekanan lemah-sedang. Data yang dirilis dari Pos Pengamatan Gunung Gamalama (PPGG), ketinggian semburan asap kurang lebih. 300 meter di atas puncak gunung, dengan arah semburan condong ke timur-tenggara. Pukul 09.10 WIT, abu tipis jatuh di bagian timur-tenggara kota. Hujan abu yang kembali melanda Ternate, mengakibatkan aktivitas sosial di sejumlah bagian Kota Ternate lumpuh. Siswa-siswa yang tengah berada di sekolah langsung diperintahkan untuk dipulangkan ke rumah masing-masing oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. “Awalnya memang tidak ada perintah untuk libur.
Catatan seismograf PPGG menunjukkan bahwa sejak pukul 06.00 hingga 08.51 WIT, terjadi gempa tremor menerus dengan amplitude 0,5 mm. Pada pukul 08.52 hingga 12.00 WIT, gempa tremor menerus terjadi dengan amplitude meningkat 1-2,5 mm, satu kali gempa letusan dengan amplitude 12 mm, empat kali gempa hembusan dengan amplitude 2-6 mm, tiga kali gempa tektonik jauh dengan amplitude 5-43 mm.
Secara visual, kondisi Gamalama sebagian besar tertutup kabut dan abu letusan yang menempel di daun-daun pohon dan tertiup angin. “Status Gamalama masih tetap pada Siaga level III,” ungkap Kepala PPGG, Darno Lamane.
Baca Juga:
TERNATE – Pukul 09.02 WIT kemarin, Gunung Gamalama kembali meletus Letusan ini menyebabkan semburan asap putih keabu-abuan yang tebal dengan
BERITA TERKAIT
- Alumnus Diduga Melecehkan Pasien di Garut, Unpad Buka Suara
- Masih Berstatus Waspada, Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter
- Wagub Cik Ujang Dampingi Wamen Dikdasmen Kunjungi SD Muhammadiyah 4 Palembang
- Identitas 10 Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo yang Hanyut di Sungai
- Video Napi Dugem di Sel Bikin Heboh, Kanwil Ditjenpas Riau Angkat Bicara
- Wali Kota Pekanbaru Soroti Praktik Pengelolaan Sampah Tak Sesuai Aturan, Badan Usaha Besar Terlibat