Gamawan: Bagaimana Jika Sultan tak Mau?
Rabu, 15 Desember 2010 – 09:36 WIB

Gamawan: Bagaimana Jika Sultan tak Mau?
Pria berkumis yang juga mantan Bupati Solok dua periode itu mengungkapkan, peraturan dibuat untuk mengantisipasi Sri Sultan masih belum cukup umur atau terlalu lanjut usianya, sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya memimpin DIY. Meski demikian, Sri Sultan tetap punya keistimewaan seperti kewenangan tentang tanah, tradisi, keuangan dan hak lainnya yang tetap dilindungi.
Baca Juga:
"Bagaimana kalau Sultan yang ditunjuk ternyata tak ingin jadi gubernur, tapi masyarakat tetap inginkan Sultan jadi gubernur? Jadi simpang siur urusannya. Makanya, pengaturan kepala daerah untuk DIY tetap melalui pemilihan di Yogyakarta," ucapnya.
Jika Sri Sultan melakukan kesalahan atau kesewenang-wenangan, kata Gamawan, sesuai aturannya Sultan harus diperiksa dan dimintai keterangan oleh kepolisian atau kejaksaan, maka bisa jadi akan muncul masalah baru karena ketidaksediaan Sultan diperiksa, sebab ia memiliki keistimewaan dibandingkan gubernur lainnya di Indonesia.
Soal sikap DPRD Provinsi Yogyakarta yang ingin Sri Sultan dipilih langsung, katanya, dianggap sebagai aspirasi. Aspirasi itu merupakan masukan yang ditujukan ke DPR. Tapi ia meyakini masukan itu tidak akan mengubah keputusan pemerintah pusat. "Sebab pemerintah telah komit untuk memilih gubernur di Yogyakarta lewat pemilihan kepala daerah," tandasnya.
PADANG -- Meski mendapat penolakan dari masyarakat Yogyakarta, pemerintah pusat tetap melanjutkan rencana pemilihan kepala daerah untuk daerah istimewa
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah