Gamawan: Bagaimana Jika Sultan tak Mau?
Rabu, 15 Desember 2010 – 09:36 WIB
Pria berkumis yang juga mantan Bupati Solok dua periode itu mengungkapkan, peraturan dibuat untuk mengantisipasi Sri Sultan masih belum cukup umur atau terlalu lanjut usianya, sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya memimpin DIY. Meski demikian, Sri Sultan tetap punya keistimewaan seperti kewenangan tentang tanah, tradisi, keuangan dan hak lainnya yang tetap dilindungi.
Baca Juga:
"Bagaimana kalau Sultan yang ditunjuk ternyata tak ingin jadi gubernur, tapi masyarakat tetap inginkan Sultan jadi gubernur? Jadi simpang siur urusannya. Makanya, pengaturan kepala daerah untuk DIY tetap melalui pemilihan di Yogyakarta," ucapnya.
Jika Sri Sultan melakukan kesalahan atau kesewenang-wenangan, kata Gamawan, sesuai aturannya Sultan harus diperiksa dan dimintai keterangan oleh kepolisian atau kejaksaan, maka bisa jadi akan muncul masalah baru karena ketidaksediaan Sultan diperiksa, sebab ia memiliki keistimewaan dibandingkan gubernur lainnya di Indonesia.
Soal sikap DPRD Provinsi Yogyakarta yang ingin Sri Sultan dipilih langsung, katanya, dianggap sebagai aspirasi. Aspirasi itu merupakan masukan yang ditujukan ke DPR. Tapi ia meyakini masukan itu tidak akan mengubah keputusan pemerintah pusat. "Sebab pemerintah telah komit untuk memilih gubernur di Yogyakarta lewat pemilihan kepala daerah," tandasnya.
PADANG -- Meski mendapat penolakan dari masyarakat Yogyakarta, pemerintah pusat tetap melanjutkan rencana pemilihan kepala daerah untuk daerah istimewa
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng