Gamawan Bantah SBY Marah kepada Sultan

Gamawan Bantah SBY Marah kepada Sultan
Foto: Dok.Radar Jogja/JPPhoto
Di sisi lain, lanjut Gamawan, pemerintah juga perlu memperhatikan kekhususan dan keistimewaan Jogjakarta seperti yang diamanatkan dalam pasal 18 UUD 1945. Dia mengakui, pembahasan soal cara memilih gubernur tersebut belum final. Di kalangan pemerintah berkembang beberapa pendapat. Misalnya, opsi penetapan seperti yang berlaku selama ini, pemilihan langsung atau pemilihan oleh DPRD.

"Kita harus lihat baik-baik dan hati-hati. Undang-undang ini akan berlaku untuk para penerus kesultanan. Pertanyaan saya, kalau Sultan HB X berumur 80 tahun masih juga menjadi gubernur, bagaimana nanti kalau Sultan HB XI berumur 25 tahun. Apakah menjadi gubernur" Ini harus kita diskusikan," papar Gamawan.

Dia menyebut, pemerintah akan merampungkan draf RUU Jogjakarta hari ini (1/12). "Kalau besok (hari ini, Red) final, segera kita kirimkan ke DPR. Saya ingin segera difinalkan dan diserahkan. Intinya, minimal Desember kita serahkan ke DPR," tandasnya. Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari FPKB Abdul Malik Haramain mengatakan, jika pemerintah tetap memaksakan pemilihan gubernur secara langsung di Jogjakarta, dikhawatirkan daerah istimewa yang lain juga ingin memisahkan diri karena tidak puas terhadap pemerintah pusat. Misalnya, Aceh atau Papua.

"Kalau tetap dipaksakan pemilihan langsung, saya khawatir Jogjakarta akan minta merdeka dan kembali ke sistem kerajaan seperti zaman dahulu. Sebab, Sultan HB X masih mendapat dukungan kuat dari masyarakat Jogjakarta," tutur Malik. (dri/jpnn/c3/dwi)

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi minta masyarakat tidak menghadapkan posisi Presiden SBY dengan Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News