Gamawan Dinilai Langgar Sumpah Jabatan

Tak Laksanakan Putusan MK Kasus Pemilukada Kobar

Gamawan Dinilai Langgar Sumpah Jabatan
Gamawan Dinilai Langgar Sumpah Jabatan
KPU telah mengirim surat ke KPU Kobar untuk segera menggelar rapat pleno berdasarkan putusan MK. Surat itu, dikirim 22 November 2010. Dalam surat itu KPU Kobar diberi batas waktu selama tujuh hari untuk mengambil keputusan. Tapi, KPU Kobar tetap memutuskan pasangan Sugianto-Eko Soemarno pada pleno pekan lalu.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Pemilukada Kobar digelar 5 Juni lalu diikuti dua pasang calon saja. Pasangan Sugianto-Eko Soemarno menempati peringkat pertama perolehan suara sehingga ditetapkan sebagai pemenang pemilukada oleh KPU Kobar.

Namun pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto menggugat putusan KPU Kobar dengan dalih adanya pelanggaran seperti politik uang dan intimidasi dalam Pemilukada Kobar. Gugatan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dikabulkan MK. Tak hanya itu, MK juga mendiskualifikasi pasangan Sugianto-Eko Soemarno dan menetapkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai pemenang. (awa/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Agus Purnomo mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi bisa dikategorikan melanggar sumpah jabatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News