Gamawan Fauzi Merasa Dijebak
Soal Honor yang Diterimanya
Senin, 01 Februari 2010 – 14:48 WIB
Gamawan Fauzi Merasa Dijebak
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengaku heran dengan pernyataan-pernyataan dari pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terkait honor yang diterimanya saat menjadi gubernur Sumbar. Ditegaskan, kalau memang penerimaan honor gubernur sebagai anggota Muspida itu dilarang, mestinya aturan mengenai pelarangan pemberian honor itu dibuat terlebih dahulu. Jika tiba-tiba ada larangan dan akan memproses hukum bagi penerima honor itu, kata Gamawan, sama halnya dengan jebakan.
"Daerah ini jangan dibuat ragu-ragu terus akibat pernyataan-pernyataan seperti itu. Negara kita ini jadi tidak sehat. Dijebak-jebak. Ini kan honor Muspida bukan sekarang saja. Sudah puluhan tahun loh Muspida," ujar Gamawan Fauzi di kantrornya, Senin (1/2).
Baca Juga:
Gamawan mengatakan hal tersebut terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2007-2008, yang menemukan pemberian honor hingga Rp 1,3 miliar pada gubernur Sumbar dan pejabat lain di Sumbar. Saat itu, gubernur Sumbar dijabat Gamawan Fauzi. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Moh Jasin mengatakan akan mengecek temuan BPK itu.
Jasin juga menyoroti aturan-aturan serupa yang dikeluarkan Gamawan saat menjadi gubernur, yakni SK Gubernur Nomor 100-69-2007, tanggal 21 Maret 2007 tentang pembentukan Muspida Sumbar. SK itu juga mengatur pemberian honor unsur Muspida mulai dari gubernur hingga sekda, yang nilainya berkisar dari Rp 10-60 juta. Gamawan sendiri disebut menerima Rp 60 juta per bulan. Unsur-unsur lain seperti wakil gubernur dan ketua DPRD juga menerima uang dengan jumlah yang sama.
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengaku heran dengan pernyataan-pernyataan dari pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terkait honor yang diterimanya
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi