Gamawan Fauzi Merasa Sangat Malu
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dihadirkan di persidangan korupsi proyek e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (9/10).
Gamawan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam pemeriksaan kemarin, dia menyampaikan bahwa sejak awal dirinya takut berhadapan dengan proyek e-KTP.
Namun demikian, mau tidak mau dia tetap harus menjalankan proyek tersebut. ”Karena perintah,” imbuhnya menjawab pertanyaan yang diajukan oleh JPU KPK.
Pernyataan serupa dia sampaikan ketika Hakim Ketua John Halasan Butar Butar melontarkan pertanyaan serupa.
Gamawan mengaku kecewa lantaran proyek e-KTP menjadi ramai belakangan. ”Kenapa sudah selesai baru ramai? Kalau dari dulu ada mark up, saya batalkan proyek ini,” imbuhnya.
Menurut pria kelahiran Solok itu, dirinya berulang kali meminta dokumen proyek e-KTP diaudit. ”Diperiksa tiga kali diperiksa nggak ada yang menyatakan ada KKN,” jelasnya.
Karena itu, proyek tersebut dia teruskan. Gawaman juga mengaku malu lantaran kasus tersebut membuat dirinya tersudut.
Gamawan Fauzi menyampaikan bahwa sejak awal dirinya takut berhadapan dengan proyek e-KTP.
- KPK Panggil Menteri Penting era SBY, Kasus Korupsi Rp 2,3 T Terus Dikembangkan
- Simak Kata Mantan Mendagri soal Pilkada 2020, Lanjut atau Ditunda?
- Satu Lagi Pernyataan Penting Gamawan Fauzi untuk Uni Puan
- Gamawan Fauzi: Uni Puan Maharani Sah Orang Minang, Tetapi..
- KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Ringan Markus Nari
- Diperiksa KPK soal Gedung IPDN, Eks Mendagri: Banyak Diskusi