Gamawan Fauzi: Tidak Kenal Sama Sekali
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan dirinya tidak kenal dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, orang yang disebut di dakwaan perkara korupsi e-KTP punya peran penting mengatur tender megaproyek itu.
Gamawan juga membantah pernah mengadakan pertemuan informal dengan Andi dan sejumlah anggota komisi II DPR.
"Tidak kenal sama sekali. Di luar rapat resmi tidak pernah," kata Gamawan dalam sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3).
Pria asal Sumbar itu juga mengaku tidak pernah dilaporkan Irman soal pertemuan antara pejabat Kemendagri, anggota dewan, dan Andi Narogong.
Menurut Gamawan, dia mengetahui adanya pertemuan tersebut dari mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini baru-baru ini setelah penyidikan di KPK berjalan.
"Tidak tahu. Saya baru diberi tahu kemarin 30 Desember lalu oleh Bu sekjen. Saya cuma tanya kapan itu bu kok bisa begitu," ujar Gamawan.
Dalam dakwaan disebutkan, pada Mei 2010 di ruang kerja Komisi II DPR RI Lantai 1 sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP), Terdakwa I (Irman) melakukan pertemuan dengan Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Taufik Efendi, Teguh Djuwarno, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni, Arief Wibowo, Nazaruddin, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan pemberian NIK secara nasional serta pembicaraan pendahuluan Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) TA 2011.
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan dirinya tidak kenal dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, orang yang disebut di dakwaan perkara korupsi
- KPK Panggil Menteri Penting era SBY, Kasus Korupsi Rp 2,3 T Terus Dikembangkan
- Simak Kata Mantan Mendagri soal Pilkada 2020, Lanjut atau Ditunda?
- Satu Lagi Pernyataan Penting Gamawan Fauzi untuk Uni Puan
- Gamawan Fauzi: Uni Puan Maharani Sah Orang Minang, Tetapi..
- KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Ringan Markus Nari
- Enam Tahun Bui untuk Markus Nari Sang Terdakwa Korupsi e-KTP